Minggu, 15 Juli 2012

informasi publik


TEMAN-TEMAN KALO DITILANG POLISI TANYAKAN LANGSUNG SLIP BIRU...
ADA DUA SLIP MERAH DAN BIRU..

SLIP MERAH : berarti menyangkal kalau melanggar Aturan dan mau membela diri secara hukum (Ikut Sidang) di Pengadilan Setempat. padahal di Pengadilan nanti masih banyak Calo, Antrean panjang dan Oknum Pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai Tilang.

SLIP BIRU: berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar Denda. kita tinggal Transfer dana via ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ke nomor Rekening tertentu (kalau ga salah No Rek Bank BUMN), sesudah itu kita tinggal bawa bukti transferan untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita di Tilang.



Jangan kawatir…!!! denda yang tercantum dalam KUHP pengguna jalan raya tidak melebihi Rp50.000 dan yang pasti dananya Resmi masuk KAS NEGARA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar