Selasa, 31 Juli 2012

POLSEK Kuwarasan


Polsek Kuwarasan ( AKP ABU KHOIRI.Sos )
Luas wilayah Kecamatan Kuwarasan 33,840 km2 dengan jumlah penduduk 41.811 orang penduduk laki-laki 21.102 orang dan perempuan 20.709 orang. Jarak Kecamatan Kuwarasan dari Kota Kebumen adalah 26,70 km melalui Gombong dengan menggunakan angkutan pedesaan. Banyaknya RT di Kecamatan Kuwarasan 233 dan RW sebanyak 80 yang terbagi dalam 22 Desa.
Alamat : JALAN PURING NO 125 KUWARASAN 54306    
Telp : ( 0287 ) 473855
E MAIL : kapolsekkwrs@yahoo.co.id  

Jual Togel Kakek Dibekuk Polisi



2012-07-30
GOMBONG (30/7/12). Tua-tua keladi, makin tua kian menjadi-jadi. Ungkapan ini tepat untuk menggambarkan prilaku Abadi. Kakek diusia yang sudah 62 tahun justru berulah dan berurusan dengan polisi, karena menjadi pengedar kupon judi togel.
Tersangka ditangkap saat terlelap di rumahnya di Gang kenanga RT 06 RW 01 Kecamatan Gombong. Dalam penangkapannya, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Polsek Gombong kemarin Sabtu (28/7) sekitar pukul 21.45 wib.
Semenatara bersamaan dengan itu, petugas Polres Kebumen, juga mengamankan4 (Empat) bonggol kupon togel Hongkong, 1 (satu) bolpoin warna hitam, 1 (satu) buah HP merek Nokia seri 1616 warna hitam dengan nomor kartu HP, luang tunai sejumlahRp. 263 ribu, menjadi barang bukti yang ikut disita petugas.
Kapolres Kebumen AKBP heru Trisasono SIK MSi didampingi Kapolsek Gombong AKP Joko Maryanto SH melalui Kasubbag Humas AKP Junani Jumantoro, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bentuk dari operasi penyakit masyarakat yang dilakukan jajarannya. “Mereka kami jerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya. (sumber/kukuh/humas/resklbm)

Pemkab Kebumen Siap Batasi BBM Non Subsidi





Bagian Humas dan Protokol Setda  Kebumen -- Pemkab Kebumen  Siap   melaksanakan pembatasan  penggunaan BBM Non Subsidi  per 1 Agustus 2012  besok. Berbagai persiapan telah dilakukan , termasuk dengan   menjamin   ketersediaan  BBM non subsidi  di SPBU di wilayah Kebumen. Kasi  Perlindungan  Konsumen  Bidang  Perdagangan  Dinas Perindagsar  Agung  Patuh  Gunawan Ahmadi saat dihubungi per telpon, Selasa ( 31/7)  mengatakan terkait pelaksanaan dimulainya pembatasan penggunaan  BBM bersubsisdi per 1 Agustus  2012, persediaan  BBM  non subsidi ( pertamax)  sudah siap, termasuk juga petugas yang  akan mengaturnya.   " Kepada   SPBU juga dikirimkan surat agar  tidak memberikan pelayanan  BBM non subsisdi  kepada kendaraan  berplat merah, TNI Polri, BUMD  serta    kendaraan berstiker khusus" ungkap Agung.

Meski diakui  hingga  saat ini stiker  khusus   tersebut, masih menunggu  kiriman  dari BBH Migas  Jakarta. Namun  Pemkab kebumen  per 1 Agustus  2012  sudah mengintensifkan pemberlakuan Permen no 12 Tahun 2012 tersebut. Kebijakan pemerintah pusat   terkait  penghematan energi sebenarnya  telah  jauh-jauh  hari direspon  oleh Pemkab Kebumen. Salah satunya dengan  mengeluarkan himbauan terkait hal tersebut . Himbauan ditujukan kepada   SKPD  di lingkungan Pemkab kebumen dan  BUMD di wilayah Kebumen.

Surat himbauan yang ditandatangani  Plt Sekretaris Sekda  Drh H Djatmiko dengan nomer  540/1174  tertanggal  12 Juni 2012 tersebut disampaikan bahwa  bagi kendaraan  pemerintah/ berplat merah wajib menggunakan  BBM non  subsidi.

Hal tersebut sesuai dengan  Permen  No 12  Tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak . Bahwa  pada wilayah Kabupaten  di Jawa, terhitung  sejak tanggal 1 Agustus 2012  dilarang menggunakna  jenis BBM teretentu berupa bensin (Gasoline) RON 88.

Himbauan lainnya   adalah dengan meningkatkan  pelaksanaan penghematan  listrik dan air yang  telah dilaksanakan  selama ini serta  melaporkan  hasilnya kepada bupati.  -nn

kultum di bulan romadhon

teman- teman seperjuangan,
patut berbahagia kita kiranya, karena pada bulan ramadhan tahun 1433 H ini, dari pihak desa mengadakan kultum disetiap masjid dan mushola yang melangsungkan taraweh,
lanjutkan....

Minggu, 15 Juli 2012

informasi publik


TEMAN-TEMAN KALO DITILANG POLISI TANYAKAN LANGSUNG SLIP BIRU...
ADA DUA SLIP MERAH DAN BIRU..

SLIP MERAH : berarti menyangkal kalau melanggar Aturan dan mau membela diri secara hukum (Ikut Sidang) di Pengadilan Setempat. padahal di Pengadilan nanti masih banyak Calo, Antrean panjang dan Oknum Pengadilan yang melakukan pungutan liar berupa pembengkakan nilai Tilang.

SLIP BIRU: berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar Denda. kita tinggal Transfer dana via ATM (Anjungan Tunai Mandiri) ke nomor Rekening tertentu (kalau ga salah No Rek Bank BUMN), sesudah itu kita tinggal bawa bukti transferan untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita di Tilang.



Jangan kawatir…!!! denda yang tercantum dalam KUHP pengguna jalan raya tidak melebihi Rp50.000 dan yang pasti dananya Resmi masuk KAS NEGARA

Minggu, 08 Juli 2012

komunitas bendungan

kami berusaha menjadi wadah buat teman-teman semua yang siap berganbung membantu membawa desa bendungan tanah lahir kita lebih maju dan berkembang dalam segala hal..